Acara ini di hadiri oleh K. Jadul Maula (Pengasuh Pondok Pesantren Budaya Kaliopak Jogja, K, Azizi Hasbullaoh ( Rois Syuriah PBNU ), dan Dr. H. M. Arif Faizin ( Dosen UIN Satu Tulungagung ) sebagai narasumber yang dipandu oleh Rendra Setiawan sebagai moderator
Blitar- 19 Desember 2022. pondok Pesantren Darur Roja’ Selokajang, Srengat, Blitar dipercaya sebagai salah satu tempat dari 50 titik di Indonesia untuk menyelenggarakan halaqoh Fiqih yang digelar oleh PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulma’) pada tanggal 18 Desember 2022 dalam rangka peringatan 1 abad Nahdlatul Ulama’. Pada kesempatan kali ini pondok pesantren Darur Roja’ mengambil tema ‘Fikih Siyasah Negara bangsa’.
Sedangkan peserta kegiatannya yaitu Pengasuh Pondok Pesantran se-Blitar, ustadz ustadzah PP Darur Roja’ 3, alumni PP Darur Roja’ 4, pengurus MWC NU se-Blitar Barat, sebagian pengurus Ranting NU Se-kec. Srengat, banom-banom NU, dan santri putra-putri Darur Roja’.
Halaqoh Fiqih adalah pertemuan para kiai dan ulama’-ulama’ NU yang membahas permasalahan dan masyarakat. Dalam bahasan kali ini menghasilkan 17 rekomendasi diantaranya :
1. Definisi Negara Bangsa. Negara itu didirikan oleh warga, penduduk setempat dimana mereka tinggal. Bukan berdasarkan agama.
2. Tidak ada kewajiban mendirikan negara Islam, tapi wajib melaksanakan rukun Islam.
3. Nabi secara syariat tidak pernah mengisyaratkan untuk membentuk negara, tetapi negara dibuat untuk keadilan keamanan.
4. Siyasah harus didasarkan pada rukun Islam bukan tekstual Islam.
5. Pemahaman Islam selalu banyak pandangan, maka harus saling menghargai perbedaan pandangan atau pendapat.
Tidak boleh menentang jika telah dilaksanakan sesuai syariat sebagai contoh pada zaman Nabi, Nabi tidak mengubah peraturan nikah yang telah ada, Islam tidak merobohkan benteng benteng yang sebelumnya.
6. Kewajiban pemerintah :
a. Menjaga agama.
b. Menjaga pendidikan.
c. Menjaga nyawa.
d. Menjaga pernikahan, nasab.
e. Menjaga harta dan harga diri.
7. Dalam negara bangsa, pemerintah tidak berhak mengatur cara beribadah, pemerintah tidak punya hakim menjustifikasi sesat.
Tapi pemerintah berhak mengatur keadilan dan keamanan.
Pemerintah harus bisa menjaga perbedaan pendapat antara satu dengan dan yang lain.
Orang orang yang melakukan hukum adat maka berhak dilindungi asalkan tidak menabrak keadilan.
8. Menjaga agama untuk sistematik, akidah dikembalikan ke agama masing masing dan wajib menghormati.
9. Ada pengembalian kepada ruh syariat, jika ada penyelewengan tetapi harus diperjuangkan dalam permusyawaratan.
10. Indonesia adalah negara kesepakatan oleh kalangan etnik. Hal ini adalah proses kelembagaan sosial politik di Indonesia dan adanya histori yang menyokong indonesia.
11. Bentuk negara republik sudah final, tetapi untuk UU dan batang tubuh UUD harus selalu dimusyawarahkan, implikasi ke pesantren adalah kewajiban Ilmu Tata Negara.
12. Adanya rekomendasi untuk melahirkan “al-ahkam al-jumhuriya ulama Indonesia”
13. Antara umara’ dan ulama harus bekerja sama dalam
mengambil kebijakan.
14. PBNU membuat rumusan fiqih siyasah, fiqih kebangsaan, fiqih muhadhoroh yang mampu menjadi rujukan dari banyak negara.
15. Kengininan Bung Karno adalah setelah kemerdekaan muncul UU dengan kesesuaian Khazanah Islam.
16. Adanya pemahaman untuk masuk ke pasal pasal bagi kalangan pesantren.
17. Amar ma’ruf nahi munkar melalui UU. Tujuan diadakan kegiatan ini adalah Mendiskusikan dan merumuskan fikih siyasah dalam konteks negara bangsa yang meliputi status kewarganegaraan, kedudukan minoritas, konsep al-thughur (batas yang harus dijaga setiap saat melalui jihad tahunan (permanent jihad)), serta kaidah pokok dalam pergaulan internasional dan meningkatkan iklim ilmiah di kalangan pesantren guna merespons isu-isu kontemporer sebagai upaya untuk berkontribusi terhadap pengembangan khazanah keilmuan pesantren
Editor :Dwi Rahma Putri Zakiya
Beri Komentar